Tumpahan Minyak (Oil Spill)

A. Informasi
Oil Spill atau tumpahan minyak merupakan salah satu kejadian pencemaran laut dapat diakibatkan dari hasil operasi kapal tanker (air ballast), perbaikan dan perawatan kapal (docking), terminal bongkar muat tengah laut, air bilga (saluran buangan air, minyak dan pelumas hasil proses mesin), scrapping kapal, dan yang banyak terjadi adalah kecelakaan/tabrakan kapal tanker.

B. Dampak

  1. Kematian organisme, Untuk kasus oil spill di perairan terbuka, konsentrasi minyak di bawah slick biasanya sangat rendah, dan maksimum akan berada pada kisaran 0.1 ppm sehingga tidak menyebabkan kematian massal organisme terutama ikan-ikan. Permasalahannya, kebanyakan kasus tumpahan minyak ini terjadi di perairan pantai atau perairan dalam. Resiko kematian massal akan lebih besar lagi bagi ikan-ikan di tambak ataupun keramba serta jenis kerang-kerangan yang kemampuan migrasi untuk menghindari spill tersebut sangat rendah.
  2. Perubahan reproduksi dan tingkah laku organisme, Uji laboratorium menunjukkan bahwa reproduksi dan tingkah lau organisme ikan dan kerang-kerangan dipengaruhi oleh konsentrasi minyak di air. Banyak jenis udang dan kepiting membangun sistem penciuman yang tajam untuk mengarahkan banyak aktifitasnya, akibatnya eksposur terhadap bahan B3 menyebabkan udang dan kepiting mengalami gangguan di dalam tingkah lakunya seperti kemampuan mencari, memakan dan kawin.
  3. Dampak terhadap plankton, Limbah B3 ini akan berdampak langsung pada organisme khususya pada saat masih dalam fase telur dan larva. Kondisi ini akan menjadi lebih buruk jika spillage bertepatan dengan periode memijah (spawning) dan lokasi yang terkena dampak adalah daerah nursery ground. Akan lebih parah lagi ketika lokasi yang terkena oil spill ini merupakan daerah yang tertutup/semi tertutup seperti teluk yang tercemar.
  4. Dampak terhadap ikan migrasi, Secara umum, ikan dapat menghindari bahan pencemar, namun uniknya ada beberapa jenis ikan yang bersifat territorial, artinya ikan tersebut harus kembali ke daerah asal untuk mencari makan dan berkembang ikan meskipun daerah asalnya telah terkontaminasi limbah B3.
  5. Bau lantung (tainting), Bau lantung ini dapat terjadi pada jenis ikan keramba dan tambang yang tidak memilki kemamuan bergerak menjauhi bahan pencemar minyak sehingga menghasilkan bau dan rasa yang tidak enak pada jaringannya.
  6. Dampak pada kegiatan perikanan budidaya,  Tumpahan minyak ini akan berdampak langsung pada kegiatan budidaya, bahan selain organisme yang akan terkena dampak, peralatan seperti jaring dan temali tidak dapa digunakan lagi.
  7. Kerusakan ekosistem,  Ekosistem pesisir dan laut (mangrove, delta sungai, estuary, lamun, dan terumbu karang) memiliki fungsi dan peran yang penting secara ekologis. Masuknya limbah B3 pada perairan pesisir laut ini dapat mengganggu ekosisitem, karena wilayah pesisir tersebut merupaka daerah perkembangbiakan, penyedia habitat dan makanan untuk organisme dewasa bagi habitat lain di sekitarnya.

C. Regulasi
Beberapa regulasi yang dipakai dalam penanganan oil spill, adalah sebagai berikut:

  1. Peraturan Presiden Nomor 109 Tahun 2006 tentang Penanggulangan Keadaan Darurat Tumpahan Minyak di Laut
  2. Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor: 54/KEPMEN-KP/2016 tentang Tim Penanggulangan Dampak Tumpahan Minyak terhadap Sumber Daya Kelautan dan Perikanan
  3. Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 7 Tahun 2014 tentang Kerugian Lingkungan Hidup Akibat Pencemaran dan/atau Kerusakan Lingkungan Hidup

D. Penanganan Pencemaran Minyak
Pedoman dalam melakukan Penanganan, pengukuran tingkat kerusakan dan perhitungan klaim ganti rugi dapat berpedoman pada Pedoman Pelaksanaan Penanggunalan dan Ganti Kerugian dampak Tumpahan Minyak terhadap Sumberdaya Ikan.

Paparan dan informasi tentang oil spill dapat dilihat pada Paparan Tumpahan Minyak

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *